Putraindonews.com, Jakarta - Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu keprihatinan serius di kalangan parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan darurat kepada korban guna mencegah potensi intimidasi lanjutan terhadap aktivis hak asasi manusia.
Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak kekerasan biasa, tetapi juga menjadi alarm bagi kualitas demokrasi dan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia. Mafirion menilai negara harus hadir secara nyata, baik secara hukum maupun perlindungan fisik, agar ancaman terhadap aktivis tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil.
Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia“Serangan terhadap aktivis HAM adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi ini. LPSK harus bergerak cepat memberikan perlindungan darurat kepada korban,” kata Mafirion dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, payung hukum untuk melindungi korban sebenarnya sudah jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki kewenangan memberikan jaminan keamanan bagi korban, termasuk perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, hingga harta benda dari berbagai ancaman.
Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima ManfaatMenurut Mafirion, perlindungan terhadap Andrie Yunus tidak boleh berhenti pada penanganan medis setelah insiden. Negara, melalui LPSK dan aparat penegak hukum, harus memastikan keselamatan korban hingga seluruh proses hukum terhadap pelaku selesai.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menilai keberanian korban dalam mengungkap fakta sering kali bergantung pada jaminan keamanan dari negara. Tanpa perlindungan yang kuat, korban berpotensi menghadapi tekanan dan intimidasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional“LPSK harus memastikan perlindungan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Ini krusial agar penegakan hukum berjalan tanpa intimidasi dan korban tidak merasa sendirian menghadapi teror,” ujarnya.
Insiden yang menimpa Andrie Yunus dilaporkan terjadi setelah ia membahas isu sensitif terkait dugaan “remiliterisasi” dalam sebuah diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Fakta bahwa serangan terjadi di area institusi bantuan hukum yang memiliki sejarah panjang dalam advokasi hak asasi manusia semakin mempertegas urgensi pengusutan kasus ini secara transparan.
Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi NasionalMafirion pun meminta aparat penegak hukum bergerak cepat mengungkap pelaku dan motif di balik serangan menggunakan zat kimia tersebut. Menurutnya, pengusutan yang tegas penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik kekerasan terhadap pembela HAM di Indonesia.
“Aparat harus mengusut tuntas agar ada efek jera. Jangan sampai ada anggapan bahwa menyerang pembela HAM adalah hal yang bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum,” kata Mafirion.
Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan ManusiaKasus ini kembali memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil mengenai keamanan para aktivis dan pembela HAM. Sejumlah pengamat menilai, respons cepat negara tidak hanya penting untuk melindungi korban, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum dan komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak asasi manusia. Red/ES