Putraindonews.com, Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan bahwa penyidik sudah menggelar perkara mengenai kegiatan pertambangan yang diduga melibatkan perusahaan PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriAnton Timbang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dalam perusahaan tersebut.
Irhamni menjelaskan bahwa forum gelar perkara menyimpulkan bahwa bukti yang dikumpulkan penyidik sudah cukup kuat untuk menjerat yang bersangkutan secara pidana.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid“Dalam gelar perkara diputuskan Direktur Utama sebagai tersangka. Namun secara administrasi penetapannya belum saya tandatangani,” ujar Irhamni, Minggu (15/3). Red/HS