Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

LPSK Akui Sudah Jangkau Korban Kekerasan Seksual di Garut

S Samsuddin • 04 May 2025 • 0 komentar
LPSK Akui Sudah Jangkau Korban Kekerasan Seksual di Garut

Putraindonews.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sudah menjangkau korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan satu dokter obgyn di Kabupaten Garut, telah dijangkau dan beberapa diantaranya telah masuk tahap penelaahan.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK M Ramdan menegaskan kegiatan proaktif merupakan bagian dari mandat LPSK untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan menyeluruh pada setiap tahapan proses hukum.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Kegiatan proaktif ini sudah dimulai sejak pertengahan April 2025. Saat ini, LPSK sudah menerima satu permohonan dari korban dan masuk tahap penelaahan," ucap Ramdan dalam keterangan di Bandung, Sabtu (3/5).

Dari hasil penelaahan, kata Ramdan, terdata ada lima korban yang mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter obgyn di Garut itu. Dua korban saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik, dan perkara kini masuk tahap penyidikan," ucapnya.

Ramdan menjelaskan sebagai bagian pemetaan awal, tim LPSK melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat hingga penasihat hukum salah satu korban.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Dalam proses penjangkauan, lanjut dia, LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban melalui penasihat hukum dan memberikan penjelasan terkait hak-hak korban atas keamanan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait