Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

MAHFUD MD Kordinasikan Penegakan Hukum Penanganan COVID-19

S Samsuddin 07 Aug 2020 0 komentar
MAHFUD MD Kordinasikan Penegakan Hukum Penanganan COVID-19

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menko Polhukam Mahfud MD diminta Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasikan penegakan hukum dan disiplin terkait penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (7/8) lewat saluran zoom, sehubungan dengan terbitnya Inpres No 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19. Dalam Inpres tersebut, Menko Polhukam ditetapkan sebagai kordinator.

Baca JugaElim Tyu Samba: Jangan Sentimen Pribadi Korbankan Atlet "Tidak Elok"

Latar belakang dikeluarkannya Inpres Nomor 6 tersebut, menurut Mahfud adalah untuk mengefektifkan seluruh upaya pemerintah di dalam penanganan covid 19. Masyarakat masih belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan. “Inpres itu sendiri bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan,” ujar Mahfud.

Dikatakan, selama ini upaya sudah banyak dilakukan, tetapi seperti yang juga terjadi di negara lain, perkembangan penularan covid belum melandai, meskipun daya membunuhnya kecil. Karena itu penegakan disiplin dan hukum perlu lebih dipertegas.

Baca JugaKepulan Asap Keluar dari Tas, Penumpang KRL Dibuat Panik

Sebagai kordinator penegakan disiplin dan hukum, Mahfud berharap tidak sampai pada tahap menerapkan sanksi pidana, walaupun hukum materiilnya sudah tersedia, sebagaimana telah dimaklumatkan oleh Kapolri beberapa waktu lalu.

Karena itu, tahapan awal yang dilakukan adalah sosialisasi seperti pemakaian masker, cuci tangan dan pengaturan kerumunan massa seperti di mal atau pasar. Masing-masing daerah sudah membuat aturan sesuai kearifan lokal masing-masing.

Baca JugaGeger 20 Siswa dari Dua Sekolah di Kota Blitar Diduga Keracunan MBG

Jika terjadi pelanggaran, diupayakan tindakan persuasif atau meningkat ke administratif. Jerat pidana baru diterapkan kalau mereka melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. “Aturan hukumnya ada di KUHP maupun perundangan lain seperti UU Kesehatan dan UU Karantina Wilayah, dan sebagainya.”

Mahfud MD juga mengapresiasi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, yang akan mengedepankan tindakan persuasif. Pendekatan untuk masyarakat Yogyakarta tentu beda dengan provinsi lain, karena beda kultur dan adat. “Paling bagus memang pendekatan persuasif, dan atas kesadaran masyarakat mendisiplinkan diri,” kata Mahfud.

Baca JugaKetuk Pintu Langit, Puluhan Rekan Profesi di Medan Doakan Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan Erupsi GAK

Sebagai kordinator, dalam waktu dekat Mahfud segera mengumpulkan menteri terkait dan para kepala daerah untuk membicarakan tahapan-tahapan penerapan disiplin dan penegakan hukum tersebut, sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020. Penerapannya akan disesuaikan dengan tingkatan zona daerah. Zona merah tidak akan sama penanganannya dengan zona hijau atau kuning.

Terkait adanya kritik pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan covid-19, menurut Mahfud tidak ada masalah, karena ini merupakan tugas kemanusiaan, bukan penanganan kejahatan terorisme atau tindak pidana lain. “Penanganan covid merupakan tugas bersama satu kesatuan, dan tidak membedakan sipil atau militer,” ujar Mahfud.

Baca JugaGubernur Malut Sherly Tjoanda Disorot di Forum PBB, Bisnis Pertambangannya Dikuak ke Publik

Selama ini TNI dan Polri juga sudah dilibatkan dalam penyaluran bantuan, juga pengawasan agar bantuan tersebut sampai pada sasaran. Bahkan Polri ikut membantu sampai penanganan pemakaman jenazah. Red/Ben

Bagikan berita:

Berita Terkait