Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Mahfud MD Minta Penghapusan Presidential Threshold Wajib Ditaati

S Samsuddin • 03 Jan 2025 • 0 komentar
Mahfud MD Minta Penghapusan Presidential Threshold Wajib Ditaati

Putraindonews.com,Jakarta - Mantan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Mahfud Md. meminta semua pihak menerima dan menaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.

Mahfud yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menilai ada dua alasan mengapa semua pihak harus menerima dan menaati putusan MK tersebut.

Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres

“Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakhiri konflik, dan harus dilaksanakan,” kata Mahfud dikutip dari Antara, Kamis (2/1).

Selanjutnya, kata dia, putusan itu harus ditaati karena selama ini ambang batas dinilai sering digunakan untuk merampas hak rakyat hingga partai politik untuk dipilih maupun memilih.

Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?

“Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision (keputusan penting, red.) baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi MK yang berani melakukan aktivisme peradilan yang sesuai dengan aspirasi rakyat untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan Indonesia.

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

Walaupun demikian, kata dia, MK sebelumnya selalu menolak permohonan tentang ambang batas tersebut.

Adapun Mahfud mengaku bahwa sebelum mengapresiasi putusan MK saat ini, dirinya dulu sempat berpikir ambang batas tidak boleh ditentukan oleh MK.

Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa

“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif, dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” katanya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait