Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Makan di Restoran/Warung Tidak Harus Kena PPN

S Samsuddin • 04 May 2026 • 0 komentar
Makan di Restoran/Warung Tidak Harus Kena PPN
Makan di restoran atau warung tidak dikenakan PPN sesuai aturan terbaru 2026. Simak penjelasan resmi, pengecualian, dan dampaknya bagi konsumen serta pelaku usaha.”

Putraindonews.com, Jakarta – Masyarakat umumnya belum memahami sepenuhnya terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal itu membuat masyarakat seolah mengamini bahwa restoran atau warung boleh memberikan PPN 12 persen kepada pelanggan.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Kesalahpamahan ini tentu butuh diluruskan agar masyarakat benar-benar mengetahui seperti apa aturan main yang ada.

Umumnya, berdasarkan regulasi, jasa makanan dan minuman yang disajikan di restoran bukan objek PPN, melainkan kena pajak restoran atau Pajak Daerah (Pajak Barang dan Jasa/PBJT) maksimal 10 persen.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Hal tersebut berarti ketika pelanggan makan di restoran yang dipungut seharusnya PBJT restoran, bukan PPN itu sendiri. Red/HS

Tags: #pajak restoran indonesia #aturan ppn terbaru #konsumsi masyarakat #ekonomi daerah #regulasi pajak #umkm kuliner #pajak dikecualikan #kebijakan pemerintah #restoran #warung makan #pajak konsumsi #aturan pajak 2026 #ppn restoran #budaya nusantara #berita kebijakan

Bagikan berita:

Berita Terkait