Putraindonews.com, Jakarta – Masyarakat umumnya belum memahami sepenuhnya terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal itu membuat masyarakat seolah mengamini bahwa restoran atau warung boleh memberikan PPN 12 persen kepada pelanggan.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatKesalahpamahan ini tentu butuh diluruskan agar masyarakat benar-benar mengetahui seperti apa aturan main yang ada.
Umumnya, berdasarkan regulasi, jasa makanan dan minuman yang disajikan di restoran bukan objek PPN, melainkan kena pajak restoran atau Pajak Daerah (Pajak Barang dan Jasa/PBJT) maksimal 10 persen.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatHal tersebut berarti ketika pelanggan makan di restoran yang dipungut seharusnya PBJT restoran, bukan PPN itu sendiri. Red/HS