Putraindonews.com, Jakarta – Umumnya masyarakat tidak mengetahui secara langsung apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan untuk kepentingan pinjaman online (pinjol).
Untuk memastikan apakah nama pemilik KTP bersih dari catatan pinjaman yang tidak pernah Anda lakukan, Anda dapat menggunakan layanan SLIK OJK.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatPengecekan ini nantinya menampilkan rincian kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama Anda.
Berikut prosedur yang harus diikuti:
1. Akses laman resmi iDEBku melalui alamat https://idebku.ojk.go.id di peramban perangkat Anda
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan2. Pilih menu Pendaftaran untuk memulai proses permohonan informasi debitur
3. Isi data diri secara lengkap, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, kewarganegaraan, hingga alamat email aktif
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla4. Unggah foto identitas (KTP untuk WNI) dan foto diri (selfie) sesuai dengan instruksi yang tertera di sistem untuk proses verifikasi
5. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik tombol ajukan permohonan
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang6. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran untuk melacak status permohonan OJK nantinya mengirimkan informasi debitur melalui email yang didaftarkan maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran disetujui Jika dalam laporan SLIK OJK muncul nama perusahaan pinjol atau bank yang tidak pernah Anda hubungi, itu merupakan indikasi kuat bahwa data pribadi Anda telah disalahgunakan. Red/HS