Putraindonews.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut bahwa pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan siapa yang berstatus pembela hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, hal itu dikarenakan penentuan soal pembela HAM termasuk ranah masyarakat sipil sesuai standar internasional.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarIa menegaskan, intervensi negara dalam menentukan status pembela HAM bertentangan dengan sistem perlindungan HAM global yang melibatkan mekanisme seperti Dewan HAM PBB, Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB, hingga Universal Periodic Review.
“Intervensi untuk menentukan status pembela HAM itu tidak benar. Sesuai dengan standar internasional, sistem perlindungan HAM ya, baik itu sistem perlindungan HAM dalam konteks ini adalah dari Dewan HAM PBB, kemudian kantor Komisi Tinggi Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, kemudian Special Rapporteur (Pelapor Khusus PBB), kemudian Universal Periodic Review (Peninjauan Berkala Universal)," kata Pigai di Jakarta dikutip dari Antara, Senin. Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK