Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Mantan Dirjen SDA PU Ditahan Kejati Jakarta

S Samsuddin • 22 May 2026 • 0 komentar
Mantan Dirjen SDA PU Ditahan Kejati Jakarta

Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dimana salah satunya adalah mantan Dirjen SDA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (21/5).

Ketiga tersangka itu antara lain, RS selaku sekretaris direktorat jenderal cipta karya, AS yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan DP selaku mantan direktur jenderal sumber daya air (Dirjen SDA) periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta setelah menemukan alat bukti yang cukup.

DP diduga ikut dalam kasus pemerasan, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Sementara RS dan AS diduga terlibat dalam kasus korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.

“Peranan tersangka DP selaku direktur jenderal sumber daya air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix,” kata Dapot dalam keterangannya. Red/HS

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK
Tags: #mantan dirjen sda #kejati jakarta #kementerian pekerjaan umum #pupr

Bagikan berita:

Berita Terkait