Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dimana salah satunya adalah mantan Dirjen SDA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (21/5).
Ketiga tersangka itu antara lain, RS selaku sekretaris direktorat jenderal cipta karya, AS yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan DP selaku mantan direktur jenderal sumber daya air (Dirjen SDA) periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanKepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta setelah menemukan alat bukti yang cukup.
DP diduga ikut dalam kasus pemerasan, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarSementara RS dan AS diduga terlibat dalam kasus korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
“Peranan tersangka DP selaku direktur jenderal sumber daya air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix,” kata Dapot dalam keterangannya. Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK