Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Masa Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang Hingga 11 April

S Samsuddin 28 Mar 2020 0 komentar
Masa Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang Hingga 11 April

PUTRAINDONEWS.COM

BANDUNG - JABAR | Kota Bandung resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik hingga 11 April mendatang.

Hal itu sesuai dengan surat dari Dinas Pendidikan Kota Bandung No: P.K01.01/2384-Disdik/III/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar tertanggal 27 Maret 2020.

Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok Gontor

Selain itu, Disdik Kota Bandung juga memperpanjang masa Bekerja di Rumah bagi para tenaga kependidikan hingga waktu yang sama.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan pencegahan pandemik Covid-19. Termasuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh sesuai surat edaran Mendikbud no 4 tahun 2020.

Baca JugaWacana ‘Black September’ Kembali Ramai di Publik

Dalam surat tersebut juga ditegaskan, Ujian Nasional (UN) 2020 dibatalkan. Kecuali kesetaraan Program Paket A, B, dan C.

Sedangkan kenaikan dan kelulusan pada satuan pendidikan harus berpedoman pada ketentuan SE Mendikbud No 04 tahun 2020. Ketentuan tersebut yaitu:

Baca JugaPemilik UMKM Mengaku Dipalak Sejuta per Hari di Jogja

a. Kelulusan Sekolah Dasar (SD) sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/sederajat berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

b. Ketentuan lebih lanjut tentang kelulusan pada satuan pendidikan diatur sesuai dengan SE Mendikbud No 04 tahun 2020.

Baca JugaJejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai

c. Ketentuan tentang kenaikan kelas diatur dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam bentuk penilai portofolio nilai rapor atau penugasan melalui daring/luring (online/offline) yang tidak memberatkan siswa.

Sementara untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah. Adapun prosedur dan tata cara pelaksanaan ditentukan kemudian. Terima kasih. (Red./Iwnaruna)

Baca JugaRUU Kamla Dinilai Tak Punya Ruang, Soleman Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua Dekade

Bagikan berita:

Berita Terkait