Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Mediasi Skandal Nikah Siri SW vs RD Gagal, Nasib Anggota DPRD Kab Blitar Diujung Tanduk

S Samsuddin • 01 Nov 2025 • 0 komentar
Mediasi Skandal Nikah Siri SW vs RD Gagal, Nasib Anggota DPRD Kab Blitar Diujung Tanduk

Putraindonews.com, Blitar - Nama salah satu anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabup Kabupaten Blitar nampaknya terus menggelinding, kasu dugaan pentelantaran anak dan buntut nikah siri SW dengan RD tak selesai di Dewan Kehormatan.

Hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Blitar mengambil langkah cepat terkait kasus skandal nikah siri dan dugaan penelantaran anak yang menyeret salah satu anggota dewannya. DPC PDIP secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Sehingga dengan demikian permasalahan SW anggota DPRD Kabupaten Blitar kasusnya sudah masuk laporan dan berada ditangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan DPP PDIP. Seluruh hasil rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar terkait skandal nikah siri dan penelantaran anak tersebut pun kini sudah berada di meja DPD PDIP.

Supriadi selaku sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar, Supriadi, kepada awak media saat acara di pendopo Ronggo Jadi Negoro Sabtu siang (1/11/25) menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Bola panas terkait nasib kader tersebut kini sepenuhnya berada di tangan DPD dan DPP partai.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

“Masalah ini, semua sudah kita laporkan ke DPD PDI Perjuangan, sehingga partai untuk selanjutnya hanya tinggal menunggu hasil keputusan dari DPD maupun DPW partai,” ungkap Supriadi.

Supriyadi menjelaskan bahwa peran DPC dalam kasus ini terbatas pada pengumpulan fakta dan pelaporan. Sementara untuk sanksi itu berada di tangan DPD dan DPP PDIP.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

“Kalau dari DPC itu lebih ke melaporkan dari hasil yang ada, karena DPC itu tidak punya hak untuk memutuskan satu hal sanksi dan sebagainya, haknya tetap di DPD partai,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sanksi yang mungkin dijatuhkan dapat berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD. Supriyadi memilih untuk tidak berspekulasi mengenai sanksi yang akan diterima oleh kader yang bersangkutan.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

“Saya tidak berani berandai-andai karena itu nanti keputusan penuh ada DPD partai,” ujarnya.

Meskipun demikian, sebagai DPC, Supriyadi berharap adanya keputusan yang adil dan memihak pada kebenaran. PDIP Kabupaten Blitar pun berkomitmen untuk tidak memihak salah satu pihak.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

“Harapan kami ada rasa keadilan untuk semua pihak,” tutupnya.

Sisi lain di pendopo RHN juga ada pertemuan yang digelar DPC PDIP Kabupaten Blitar tidak ada titik temu antara SW Oknum F PDIP DPRD Kabupaten Blitar tidak hadir dalam pertemuan, dan korban pelanggaran etik oknum F PDIP DPRD Kabupaten Blitar memilih mencari keadilan yang seadil-adilnya.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

DPC PDI Perjuangan (PDIP) mendamaikan para pihak dalam kasus penelantaran anak istri oleh oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar menemui jalan buntu.

Dalam pertemuan yang diinisiasi DPC di Pendopo Kabupaten Blitar Kamis malam (30/10/25), oknum F PDIP berinisial SW yang telah diputuskan Badan Kehormatan (BK) melanggar kode etik, tidak hadir.

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

Sementara RD (30) selaku pelapor kasus penelantaran anak istri menegaskan tidak mau berdamai. Yang bersangkutan memilih memperjuangkan keadilan seadil-adilnya.

Menurut Guntur Wahono selaku Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur, ruang untuk para pihak sudah diberikan oleh DPC PDIP Kabupaten Blitar. Namun pihak terlapor atau oknum FPDIP tidak hadir.

Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta

“Tadi malam itu pertemuan. Tetapi  terlapor tidak melakukan upaya, belum melakukan pertemuan. Tadi malam ditunggu untuk memberikan jawaban, tapi juga tidak hadir,” kata Guntur Wahono kepada wartawan Jumat (31/10/2025). Redaksi : Rif

Tags: #Indonesia #pdip #Pdi perjuangan #blitar #jawa

Bagikan berita:

Berita Terkait