Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

MENKES TERBITKAN SE HK.02.01/MENKES/455/2020. Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

S Samsuddin 01 Aug 2020 0 komentar
MENKES TERBITKAN SE HK.02.01/MENKES/455/2020. Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19.

Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi Merah

Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 

1. Izin penyelenggaraan/operasional rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan izin terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka izin penyelenggaraan/operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

2. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan/operasional kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan memiliki izin penyelenggaraan/operasional yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara

3. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang izin penyelenggaraan/operasionalnya telah habis masa berlakunya dan yang telah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan/operasional kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain.

4. Pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 terlampir dan disampaikan kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah pemberi izin.

Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan Sosial

Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1. Kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk rumah sakit dan laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah. 2. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang telah memiliki sertifikat akreditasi:

a. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang masa berlaku sertifikat akreditasinya berakhir baik sebelum maupun sesudah Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah, maka sertifikat akreditasinya masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok Gontor

b. Pimpinan rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang digunakan sebagai: 1) persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain; dan/atau 2) persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.

IklanBuku 2

3. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang belum dilakukan akreditasi: a. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang akan dilakukan akreditasi, membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah. b. Pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu digunakan sebagai: 1) persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain; dan/atau 2) persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.

Baca JugaWacana ‘Black September’ Kembali Ramai di Publik

4. Pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Formulir 2 terlampir dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui email [email protected] paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan.

5. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan wajib menerapkan standar dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari budaya mutu dan keselamatan pasien.

Baca JugaPemilik UMKM Mengaku Dipalak Sejuta per Hari di Jogja

Penetapan Rumah Sakit Pendidikan ;

1. Penetapan rumah sakit pendidikan yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan penetapan terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka penetapan rumah sakit pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

2. Rumah sakit yang telah mengajukan permohonan penetapan sebagai rumah sakit pendidikan untuk pertama kali namun terkendala keadaan Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dinyatakan telah memiliki penetapan sebagai rumah sakit pendidikan yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Baca JugaPrabowo Terpukau dengan Lebah Begantong di HUT PAN

3. Rumah sakit yang penetapan sebagai rumah sakit pendidikan telah habis masa berlakunya dan yang telah mengajukan permohonan penetapan sebagai rumah sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 wajib membuat pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit pendidikan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Formulir

3 terlampir dan menyerahkan dokumen standar rumah sakit pendidikan yang disampaikan melalui google form dengan link https://forms.gle/WmjWd1feFhwy8WGK9.

Baca JugaJejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai

Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah, guna menjamin mutu dan keselamatan pasien. Red/Ben

Bagikan berita:

Berita Terkait