Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Menkumham Yosanna H. Laoly Sukses Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Dari Serbia

S Samsuddin 09 Jul 2020 0 komentar
Menkumham Yosanna H. Laoly Sukses Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Dari Serbia

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | MENKUMHAM Yasonna H Laoly menyampaikan kabar gembira, bahwasanya secara resmi telah menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia pada Rabu (8/7/2020).

Sebagaimana diketahui, Maria Pauline Lumowa adalah buron pembobol Bank BNI senilai 1,2 triliun pada tahun 2003 lalu. Artinya, Maria telah menjadi buron selama 17 tahun.

Baca JugaRUU Kamla Dinilai Tak Punya Ruang, Soleman Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua Dekade

Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik Serbia-Indonesia. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang. Ujar Yosanna

Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik Indonesia-Serbia, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan.

Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur Bunga

Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Dalam pertemuan saya dengan Presiden Serbia Aleksandar Vucic, kami kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini satu dari beberapa kasus di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara.

Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri Muka

Yosanna juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini, pungkasnya RED/BEN

Bagikan berita:

Berita Terkait