Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Mesin TI Ilegal Sitaan Razia Gabungan Dikangkangi Oknum Brimob

S Samsuddin • 18 Oct 2016 • 0 komentar
Mesin TI Ilegal Sitaan Razia Gabungan Dikangkangi Oknum Brimob


img-20161018-wa0012

Mapikor org, Pangkalpinang – Ternyata bukan isu belaka aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di wilayah hukum kota Pangkalpinang diduga ada oknum anggota Brimob yang ikut bermain dan mebeking aktivitas tambang, padahal beberapa waktu yang lalu pemerintah kota Pangkalpinang bersama aparat terkait sudah menertibkannya.

Hasil dari penertiban tambang ilegal yang dipimpin langsung oleh kepala kesbangpol kota Pangkalpinang Letkol Inf Rasdian Setia tersebut sejumlah peralatan tambang seperti mesin Ti berhasil disita dan diamankan di kantor satpol PP kota Pangkalpinang.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Namun informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang raibnya dua alat tambang yang telah disita dari lokasi tambang ilegal yang ada di Pangkal Pinang sebanyak enam unit kini hanya tinggal empat unit. Hal tersebut di karenakan sudah diserahkan kepada oknum brimob.

Kepada pers, Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Abdullany mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui 2 mesin sitaan yang ada di kantor Satpol PP raib.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

“Saya tidak mengetahui bahwa mesin tersebut telah raib” kata Abdullany 17/10/2016

Atas keterangan tersebut awak media yang sudah datang ke kantor satpol pp tidak mau pulang dengan hampa, mereka menanyakan siapa yang telah menghilangkan barang bukti dan meminta kepada Kepala Satpol PP menunjukkan bukti siapa yang telah megeluarkan barang sitaan dari tambang ilegal tersebut.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Hal hasil mendapatkan sebuah surat pernyataan yang dibuat oleh salah satu oknum Brimob Polda Babel

“Barang tersebut telah diambil oleh oknum Brimob Polda Babel,”ungkap Abdullani

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

Dirinya menjelaskan bahwa di surat tersebut menyatakan bahwa saudara SN 33 tahun salah satu anggota Brimob Polda Babel yang mengambil barang tersebut dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya

“Berdasarkan peryataan itu mesin tersebut akan dijual oleh oknum brimob tersebut,” jelasnya

Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta

Tidak hanya itu awak media juga menanyakan kepada anggota Provost Satpol PP siapa yang telah mengeluarkan dan membuat surat perjanjian tersebut tampa sepengetahuan dari Kepala Satpol PP.

“Salah satu anggota Satpol PP yang berinisial ZN dan saat itu tidak berada dikantornya,” tuturnya

Baca JugaDukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Dampingi Petani Panen Cabai Di Desa Semen

Sementara peralatan tambang milik masyarakat yang disita dan diamankan sulit sekali untuk diberikan.

Tampaknya keadilan hanya berpihak kepada oknum aparat hukum saja.

Baca JugaMutasi Besar-Besaran Sejumlah Perwira Polri di Tengah Isu Penangkapan par Jenderal

Tentunya kejadian ini sangat mencoreng penegakan hukum di Kota Pangkalpinang, pasalnya bila itu menimpa masyarakat biasa mungkin tidak akan seperti itu.

Harapan masyarakat kepada Kapolda Bangka Belitung dan Dansat Brimob Polda Babel dapat memberi sanksi kepada oknum anggotanya yang telah memberi contoh tidak baik.

Baca JugaYusril Sebut Prabowo Tahu Disadap atas Laporan Kapolri Suyudi

 

(Tim Mapikor Babel)

 

Bagikan berita:

Berita Terkait