***
Putraindonews.com - Jakarta | Aparat Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus pelaku penyiraman air accu kepada seorang wanita berinisial MD (32) di jalan raya al kamal Kel Kedoya Selatan kebon jeruk Jakarta Barat, pada Rabu 9/3/2022.
Pelaku berinisial BJ (61) berhasil diringkus kurang dari 12 jam dan berhasil diamankan di kediamannya di Rawa Buaya Rt 01/02 Cengkareng Jakarta Barat.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineKapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku penyiraman air accu kepada seorang wanita.
"Pelaku merupakan seorang driver online dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya," kata H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa, 15/3/2022.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatSlamet menjelaskan kejadian tersebut terjadi yang mana korban menjadi langganan penumpang terhadap pelaku berinisial BJ (61) sejak 2020 kemudian pada Januari 2022 korban berhenti berlangganan sebagai penumpang pelaku
Mendengar pernyataan tersebut membuat Kesal dan menanyakan kepada korban perihal korban tidak berlangganan kembali kepada pelaku, namun korban tidak menghiraukan pertanyaannya.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatPelaku mencoba untuk mendatangi kantor korban namun korban tidak mau menemui pelaku dan pelaku menjadi tambah kesal dengan korban.
Lanjut Slamet menjelaskan kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekira pukul 05.30 wib terlintas niat pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyiramkan cairan ACCU ZUUR yang ada di rumahnya.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan"Pelaku telah mempersiapkan cairan tersebut ke dalam botol minerel plastik dan Tersangka bawa dengan tas slempang saya," ucap slamet
Kemudian sekira jam 06.00 wib pelaku berangkat ke dekat kantor korban yang disana korban biasa melintas.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaKemudian sekira jam 07.15 WIB pelaku tiba di Jl. Raya AL-Kamal Kel. Kedoya Selatan Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat, tempat biasa korban melintas berjalan kaki.
Lalu sekira jam 07.25 wib korban melintas di jalan tersebut, kemudian pelaku menanyakan prihal kenapa pada minggu lalu tidak jadi ketemuan untuk menanyakan kenapa tidak menggunakan jasa ojek nya lagi
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangLantaran karena pelaku sudah merasa kesal kemudian membuka tutup botol air mineral yang berisi cairan ACCU ZUUR dan menyiramkan cairan tersebut ke kepala korban dengan menggunakan tangan kanannya
Korban yang terkena cairan accu tersebut berteriak “ADUHHHHHH ADUHHHH” lalu korban langsung lari kekantornya yang jaraknya kurang lebih 20 meter dari lokasi penganiayaan.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoLalu korban mendatangi polsek kebon jeruk untuk segera melaporkan atas kejadian tersebut
Lebih jauh Kompol H Slamet Riyadi menambahkan setelah menerima laporan tersebut tim buser dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kebon jeruk Akp M Trisno bergerak mencari pelaku
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026Sekitar jam 20.45 Wib, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Rawa Buaya RT. 01/02 Kel. Rawa Buaya Kec. Cengkareng Jakarta Barat
Motif Pelaku tega melakukan penyiraman lantaran merasa kesal akibat korban tidak berlangganan ojek lagi dengan pelaku
Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke JakartaDari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Pcs kaos panjang, warna Hijau bertuliskan komando lintas barat, 1 (Satu) celana panjang bahan, warna Hitam, 1 (Satu) Pcs Jaket Gojek, warna Hijau.
Pakaian Korban, 1 (Satu) Pcs kaos lengan pendek, warna Hitam, milik korban, 1 (Satu) Pcs celana warna coklat muda milik korban, 1 (Satu) Pcs kemeja lengan panjang warna merah milik korban.
Baca JugaDukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Dampingi Petani Panen Cabai Di Desa SemenGuna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana tentang penganiayaan. Red/Ben
***