Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang

S Samsuddin • 25 Feb 2025 • 0 komentar
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang

Putraindonews.com,Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin (24/2).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," katanya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.

"Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut," katanya. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Bagikan berita:

Berita Terkait