Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

MK Tolak Gugatan Eks Gubernur Turun Kasta Jadi Wakil Gubernur

S Samsuddin • 21 Aug 2024 • 0 komentar
MK Tolak Gugatan Eks Gubernur Turun Kasta Jadi Wakil Gubernur

Putraindonews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolal gugatan mengenai eks gubernur atau wali kota/bupati kembali mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah di wilayah yang sama.

“Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 73/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah juga menegaskan bahwa norma tersebut sama sekali tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.

Saldi menegaskan, norma itu hanya membatasi eks gubernur atau wali kota/bupati untuk menjadi wakil kepala daerah pada pemilihan setingkat di daerah yang sama.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

“(Jika pemohon) benar-benar ingin berpartisipasi membangun daerah dengan cara mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah, para pemohon seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 (tentang Pilkada),” urainya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait