Putraindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) rencana mengumumkan hasil putusan sidang hari ini, Senin (22/4/24).
Adapun dua putusan sidang itu yang tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanPutusan sidang itu akan diumumkan hari ini. Keduanya sama-sama tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.
Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan Ganjar-Mahfud bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarDua putusan perkara itu akan dibacakan hakim konstitusi secara bersamaan di Gedung MKRI 1 lantai 2.
Terkait dengan pengumuman hasil putusan ini, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengaku semua berjalan sesuai rencana sebelumnya.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK"Tidak ada kondisi khusus yg harus disampaikan," kata Fajar dalam pesan singkat yang diterima, Senin (22/4/24).
Pihaknya juga tak lupa mengajak semua pihak untuk bersam-sama menjaga kondusivitas demi kedamaian dan keharmonisan.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK"Mari semua pihak bersama- sama berkontribusi untuk menciptakan suasana kondusif demi kelancaran sidang pengucapan putusan MK nanti, apapun putusan nanti, mudah2an yang terbaik bagi negara bangsa ini, juga ditaat dan dihormati oleh semua, tanpa terkecuali," pungkasnya. Red/HS