Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Moda Transportasi Dibatasi Selama PSBB, Kecuali 10 Angkutan Barang Ini

S Samsuddin 11 Apr 2020 0 komentar
Moda Transportasi Dibatasi Selama PSBB, Kecuali 10 Angkutan Barang Ini

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mengatur kebijakan pembatasan moda transportasi. Kapasitas angkutan dikurangi selama PSBB ini, kecuali angkutan barang yang dipriotitaskan.

"Untuk pembatasan moda transportasi barang, maka dapat disampaikan bahwa semua pelayanan transportasi darat, laut dan udara masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk penuhi kebutuhan hidup masyarakat," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/4/2020). Kemaren

Baca JugaGubernur Malut Sherly Tjoanda Disorot di Forum PBB, Bisnis Pertambangannya Dikuak ke Publik

Sepuluh angkutan barang tersebut yakni angkutan barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi; angkutan barang bahan pokok; angkutan untuk makanan, minuman sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket.

Selain itu, angkutan untuk pengedaran uang; angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) atau gas; angkutan untuk truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan esembling; angkutan truk barang untuk keperluan ekspor impor; angkutan truk barang jasa pengiriman; angkutan bus jemputan karyawan dan angkutan kapal penyeberangan.

Baca JugaZona SAR Selat Sunda Diperluas, Dayung Serunting IMO-Indonesia Monitoring Garis Pantai Lampung-Bengkulu

PSBB akan diberlakukan mulai 10 April 2020 besok di wilayah DKI Jakarta. Selama PSBB ini, Kombes Pol Sambodo memastikan tidak ada penutupan arus lalu lintas yang keluar maupun masuk ke Jakarta.

"Tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas keluar masuk Jakarta," tutur Kombes Pol Sambodo.

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

Kombes Pol Sambodo menambahkan, pembatasan moda transportasi berlaku untuk moda trasnportasi yang mengangkut penumpang, pribadi maupun umum dan moda transportasi yang mengangkut barang.

"Untuk pembatasan moda transportasi penumpang, maka yang dibatasi adalah jumlah penumpang dalam kendaraan," ujar Kombes Pol Sambodo.

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

Kombes Pol Sambodo mencontohkan, untuk mobil jenis sedan yang berkapasitas 4 orang, hanya diperbolehkan mengangkut 2 orang saja.

Begitu juga dengan motor, tidak boleh mengangkut penumpang. Red/*

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Bagikan berita:

Berita Terkait