PUTRAINDONEWS.COM
PONTIANAK - KALBAR | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menangkap sindikat kasus terhadap sebanyak 12 unit mobil rental dan 12 unit motor kasus pencurian. Aksi penggelepan sindikat ini didalangi oleh seorang guru pengajar berinisial NA dan ibu rumah tangga alias IRT berinsial VS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, total ada delapan tersangka yang ditangkap dalam kasus Penggelapan dan dua tersangka ditangkap dalam kasus pencurian. Kedua tersangka penggelapan tersebut merupakan anak buah dari NA berinisial TN dan FA.
Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan"Pelaku yang diamankan dalam kasus penggelapan sebanyak delapan orang dan dalang utamanya adalah seorang wanita," kata Lutfie saat Press Conference di Polda Kalbar, Rabu (9/6/2021).
Sindikat ini menggunakan modus dengan menyewa mobil lebih dulu dan menggunakan KTP milik orang lain.
Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar“Para pelaku mengganti plat nomor kendaraan dan menjual mobil sewaan dengan harga murah untuk menarik perhatian para pembeli,†pungkasnya.
Janji para tersangka kepada pembeli menyerahkan kendaran dan STNK, BPKB menyusul seminggu kemudian.
Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar PaloloIni hasil kerja keras Dit Reskrimum Polda Kalbar selama tiga minggu dan 8 unit mobil masih dalam pencarian Tim.
Dari kasus sindikat penggelapan ini total kerugian mencapai 3 Miliar Rupiah.
Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSIDalam kesempatan ini Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan kendaraan yang dijual dengan harga murah.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran penjualan kendaraan yang murah, jika membeli kendaraan dengan harga murah agar di cek kelengkapannya supaya tidak terjadi kasus yang sama,†tutupnya. Red/Ben
Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan Panas