Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Murah dan Cepat, Kakanwil Kemenkumham Jateng ; Membuat Perseroan Perorangan Mudah

S Samsuddin • 19 Nov 2021 • 0 komentar
Murah dan Cepat, Kakanwil Kemenkumham Jateng ; Membuat Perseroan Perorangan Mudah

PUTRAINDONEWS.COM

SEMARANG - JATENG | Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, saat ini lebih mudah untuk memperoleh legalitas Badan Hukum untuk usahanya.

Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan yang diklaim lebih simpel daripada membuat Perseroan Terbatas.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin sebelum membuka kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan yang digelar di Golden City Hotel and Convention Center Semarang, Kamis (18/11).

Menurut Kakanwil Undang–Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi Perseroan Perorangan.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

"Status badan hukum Perseroan Perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran," katanya saat memberikan sambutan.

"Pelaku usaha yang mendirikan Perseroan Perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah dan cepat," tambahnya menguatkan.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Kakanwil menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyempurnakan pendaftaran secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI melalui laman ahu.go.id.

Kakanwil kembali mengutarakan manfaat lainnya dari hadirnya fasilitas tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

"Membuat Perseroan Perorangan artinya memberikan kemudahan bagi orang perorang mendirikan perusahaan. Dengan demikian karena sudah menjadi perusahaan, dia sudah mendapatkan sertifikat Perseroan Perorangan maka dia juga punya akses ke perbankan," ujarnya.

"Jadi dia bisa menerbitkan sertifikat itu untuk meminjam modal. Di jawa tengah sudah ada 3.000 lebih usaha mikro kecil dan itu sudah berjalan. Kebetulan Pemerintah Kota Semarang sudah memberikan bantuan-bantuan dana pinjaman," ungkapnya menambahkan.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Terakhir, Kakanwil memberikan gambaran umum tentang teknis pendaftaran Perseroan Perorangan.

"Secara teknis mendaftarkan secara online pada ahu.go.id. Mendaftarkan dengan KTP di scan, dengan NPWP. Setelah itu nanti dibuat pernyataan bahwa dia mempunyai usaha kemudian membayar 50.000 untuk pendaftaran itu," katanya menjelaskan

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

"Nanti dia dapat sertifikat. Itu berbadan hukum tetapi dia tidak memerlukan akta Notaris, hanya bawa KTP, bawa NPWP daftarkan secara online pada Direktorat Jenderal AHU melalui ahu.go.id," pungkasnya menutup keterangan.

Sosialisasi diikuti oleh 150 orang peserta yang datang kalangan Notaris, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Semarang, Pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang serta Pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Dengan mengundang narasumber, Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kepala Seksi PT Terbuka Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal Direktorat Perdata Dirjen AHU serta Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang.

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Keimigrasian, Santosa, Plt. Kepala Divisi, Pemasyarakatan Supriyanto, para Kepala Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis se Kota Semarang, Ketua Balai Harta Peninggalan Semarang, Hendra Andy Satya Gurning hadir bergabung. Red/Ben

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026   ***

Bagikan berita:

Berita Terkait