PUTRAINDONEWS.COM
BANDUNG - JABAR | Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sangat prihatin dengan masih adanya masyarakat yang berbuat kejahatan dan merugikan di tengah kesulitan menghadapi pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu mendaur ulang dan menimbun masker medis.
Yana sangat miris ketika ikut memusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bandung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020. Tak hanya bukti kejahatan atau narkoba dan psikotropika saja yang dimusnahkan tetapi juga terdapat masker bahan daur ulang dan hasil penimbunan.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat“Saya berharap masyarakat berempati. Masker itu dibutuhkan oleh teman-teman medis termasuk masyarakat. Tiba-tiba masih ada orang yang menimbun,†ucap Yana.
Yana berharap, ini menjadi pelajaran bagi segelintir masyarakat yang ingin mencari keuntungan pribadi tetapi malah merugikan banyak warga.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan“Mudah-mudahan dengan tertangkapnya dan kena sanksi hukum ini mudah-mudahan ada efek jera,†tegasnya.
Di luar itu, Yana sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja aparat penegak hukum yang mampu mengatasi beragam kejahatan di Kota Bandung. Sehingga mengurangi keresahan masyarakat.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaHanya saja, lanjutnya, di sisi lain ia merasa ikut priharin dengan banyaknya barang bukti yang dihanguskan. Itu menjadi parameter jika masih banyak kejahatan di Kota Bandung.
Padahal beragam upaya pencegahan dan penanganan sudah dilakukan baik oleh aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang“Mudah-mudahan ke depan, bersama-sama kita bisa menurunkan angka kejahatan di Kota Bandung,†katanya.
Pada kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sebanyak 6.172,4066 gram ganja, 128,7674 gram gorila, 1.774,1867 gram sabu-sabu dan 17,6132 gram kokain.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoTurut juga dimusnahkan, psikotropika berupa ekstasi, alpazolam dan MDMA sebanyak 329 butir. Semuanya merupakan hasil dari pengungkapan 253 perkara.
Termasuk turut dimusnahkan barang bukti berupa telepon seluler, rekapan dan alat perjudian dari 12 perkara. Lalu krim temulawak dan obat tanpa ijin dari tiga perkara yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026Kemudian dua pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan barang bukti masker. Serta satu perkara lingkungan hidup dan beragam senjata tajam yang digunakan sebagai alat kejahatan lainnya terhimpun dari 101 perkara.
“Ini pemusnahan barang bukti yag kedua sejak saya menjabat. Pertama bulan Oktober (2019). Semuanya ini sudah inkrah, ini periode dari Oktober 2019 sampai Mei 2020,†jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Nurizal Nurdin. Red/IWnaruna
Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta