Putraindonews.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengomentari perihal kasus penyerobotan lahan milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, akar konflik tersebut bermula dari perselisihan antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak lain.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanAkan tetapi, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, tiba-tiba terjadi eksekusi lahan tanpa melalui tahapan pencocokan data lapangan atau konstatering terlebih dahulu.
“Itu kan ada eksekusi pengadilan, konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering,” kata Nusron kepada wartawan, Jumat (7/11).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarLanjutnya, pihak ATR/BPN sudah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk meminta klarifikasi soal pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering,” ujarnya.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKNusron juga menjelaskan bahwa ada dua aspek hukum yang saling berkaitan dalam kasus ini.
Pertama adalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak bernama Mulyono. Lalu, yang kedua soal keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK“Pertama, ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono. Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat HGB atas nama PT Haji Kalla,” ungkap Nusron.
Sebelumnya, Jusuf Kalla mengatakan konflik lahan tersebut diduga kuat dipicu oleh praktik mafia tanah di wilayah Makassar. Red/HS
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini