Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

OJK Sarankan Masyarakat Tidak Perlu Kabur saat Kesulitan Bayar Pinjol

S Samsuddin • 12 Nov 2025 • 0 komentar
OJK Sarankan Masyarakat Tidak Perlu Kabur saat Kesulitan Bayar Pinjol

Putraindonews.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan kepada masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman online (pinjol) agar tidak kabur. Sebaliknya, masyarakat diminta tetap kooperatif dan komunikasi dengan baik untuk mencegah penagihan agresif pihak debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa langkah menghindar justru dapat membuat debitur dikategorikan tidak beritikad baik.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

"Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik," katanya, Senin (10/11).

Menurut Friderica, jika kesulitan keuangan terjadi, misalnya karena pemutusan hubungan kerja, debitur dapat datang langsung ke perusahaan untuk mengajukan restrukturisasi.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Ia menilai langkah tersebut jauh lebih dapat diterima penyedia jasa keuangan.

"Lebih baik datangi perusahaannya, 'Pak, Bu, saya lagi kena PHK, misalnya. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?' Itu lebih bisa diterima," ujarnya.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

OJK, kata dia, siap memfasilitasi pertemuan apabila terjadi kendala komunikasi antara debitur dan perusahaan. Ia menegaskan konsumen perlu menunjukkan itikad baik agar penyelesaian dapat dilakukan tanpa tekanan atau konflik. Red/HS

Tags: #phk

Bagikan berita:

Berita Terkait