PUTRAINDONEWS.COM
SERANG - BANTEN | Polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan operasi Yustisi di Jalan Raya Palka, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Minggu 10 Januari 2020.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Pabuaran Polres Serang Kota Polda Banten, Iptu Choirul Anam, SH., MH., M.Si., mengatakan, operasi Yustisi gabungan ini untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Pabuaran.
Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan"Selain di Jalan Palka, petugas juga menyasar ke Pasar Pagi Pabuaran, Desa Telaga Warna, Kecamatan Gunung Sari Serang," katanya.
Lanjutnya, selain menyasar protokol kesehatan, petugas juga memberikan himbauan untuk menjaga Kamtibmas agar tercipta situasi kondusif.
Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar"Jumlah pelanggar protokol kesehatan ada belasan orang, diberikan sanksi push up, nyanyi hingga teguran lisan," tukasnya. Red/Ben