Putraindonews.com - Sukabumi | Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, siap melakukan pengawasan melekat terkait dengan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah bergulir sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Hal tersebut disampai oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Nagrak, Jeni Pradana saat acara kegiatan 'Dokumentasi dan Publikasi Tahapan Kampanye' di Sekretariat Panwaslu di Perum Pesona Ciater Residen, Jalan Gudang, RT 01/05, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, dengan tema 'Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu.
Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres"Dalam tahapan kampanye ini, pihaknya meminta sinergitas dari semua pihak, agar pelaksanaan tahapan kampanye ini, bisa berjalan dengan baik," ungkap Jeni, Minggu (03/12/23).
Selain itu, kata dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 dan PKPU 15 tahun 2023 tentang pelaksanaan tahapan kampanye, pihaknya berharap para peserta Pemilu dapat menaati peraturan tersebut.
Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?"Saya harap, kepada semua peserta Pemilu, agar selalu menaati semua aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Jeni menegaskan, terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta Pemilu, agar selalu memperhatikan lokasi tempat yang diperbolehkan dalam melakukan pemasangan APK.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet"Tempat yang dilarang untuk pemasangan APK seperti di Tempat Sarana Ibadah, Sarana Pendidikan, Fasilitas Negara, Gedung Pemerintah, Pohon dan Fasilitas Umum," tambahnya.
Panwaslu Kecamatan Nagrak, akan menindak tegas bila terjadi pelanggaran oleh peserta Pemilu, baik terkait dengan pemasangan APK yang menyalahi aturan oleh peserta pemilu, dan yang bersangkutan akan kami tegur melalui surat himbauan, baik itu dari tim sukses atau pun perorang.
Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa"Kami akan melakukan himbauan terlebih dahulu selama tiga kali berturut-turut, dan ketika tidak indahkan, kami akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP kecamatan untuk dilakukan penertiban," pungkasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Forkopincam Nagrak, Ketua PPK Kecamatan Nagrak dan Tokoh Masyarakat. Red/RD
Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo