Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

S Samsuddin • 10 Jan 2025 • 0 komentar
Pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Putraindonews.com,Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Malam ini akan disampaikan keputusan KPU Provinsi Lampung nomor 7 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada pemilihan serentak 2024 di Lampung," ujar Ketua KPU Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Kamis (9/1) malam.

Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres

Erwan mengatakan berdasarkan surat keputusan KPU Provinsi Lampung nomor 7 tahun 2025 tersebut pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung untuk periode 2025-2030.

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela unggul dalam Pilkada Lampung 2024, setelah memperoleh suara sebanyak 3.300.681 suara atau 82,69 persen dari total suara sah di Provinsi Lampung.

Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?

Keduanya diusung oleh sembilan partai politik meliputi Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Partai Buruh.

"Ini ditetapkan pada Kamis 9 Januari 2025 pukul 20.45 WIB di Bandarlampung. Dan besok KPU Provinsi Lampung akan menyerahkan surat keputusan, berita acara, dan surat pengesahan serta pelantikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung kepada DPRD Provinsi Lampung," ucap dia.

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

Dia mengatakan selambat-lambatnya lima hari sejak semua surat diterima oleh DPRD Provinsi Lampung, maka DPRD Provinsi Lampung berkewajiban untuk menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait