Putraindonews.com - Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersurat kepada Kementerian Luar Negeri dan Interpol serta Kemenkumham untuk memastikan informasi kabur-nya dua tersangka penipuan investasi robot trading NET89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya sudah mengetahui informasi terkait kabur-nya dua tersangka serta berganti kewarganegaraan atas nama Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan“Info-nya seperti itu, tapi untuk memastikan kami secara formal bersurat minta bantuan DivHubinter/Interpol, Kemenlu dan Kemenkumham untuk memastikan," kata Chandra, Kamis (20/7).
Menurut Chandra, surat permohonan meminta bantuan sudah dikirimkan pihaknya ke sejumlah instansi terkait pada Selasa (18/7). "Surat baru kami kirimkan hari Selasa (18/7)," ucapnya.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarDalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang tersangka, yakni Andreas Andreyanto (AA), Lau Sammy Hie (LSH), Erwin Saifyl Ibrahim (ESI), Reza Shahrani (RS), Alwi Aliwarga (AL), Hanny Sutedja (HS), Ferdi Iwan (FI) dan David atau Dave Jasode (DA).
Dari delapan tersangka, tersisa tujuh orang, karena salah satu tersangka Hanny Sutedja meninggal dunia karena kecelakaan pada 30 Oktober 2022.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKHingga kini, penyidik belum menahan ketujuh tersangka, dengan alasan sedang memaksimalkan penyitaan aset para tersangka.
Dua tersangka Andreas Andreyanto (AA) dan Lau Sammy Hie (LSH) masuk daftar pencarian orang (DPO) dikabarkan mendapat kewarganegaraan Kamboja oleh media setempat.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKKeduanya berganti nama, Andreas Andreyanto ganti nama jadi Anderson William dan Lauw Swan Hie Samuel ganti nama jadi Smith Boa.
Kuasa hukum korban Net89 Zainul Arifin juga mengetahui kabar kabur-nya dua tersangka yang merugikan korban mencapai Rp28 miliar. Red/HS
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini