Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Perwira Tinggi dari Kementerian UMKM

S Samsuddin • 21 Nov 2025 • 0 komentar
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Perwira Tinggi dari Kementerian UMKM

Putraindonews.com, Jakarta – Demi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.

Penarikan personil Polri itu tidak lepas dari putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

“Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (20/11).

Menurut Trunoyudo, sejatinya pengalihan jabatan anggota di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Adapun langkah Polri untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim kelompok kerja (pokja).

“Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ucap Trunoyudo. Red/HS

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo
Tags: #polri #kapolri #umkm #mahkamah konstitusi #listyo sigit prabowo

Bagikan berita:

Berita Terkait