Putraindonews.com, Jakarta – Lima mahasiswa menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 yang menyoroti perihal mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarPara pemohon menilai, mekanisme saat ini terlalu eksklusif bagi partai politik sehingga rakyat tidak memiliki peran langsung dalam memberhentikan wakilnya.
Mereka menilai, selama ini partai politik kerap memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas, sementara anggota yang kehilangan legitimasi tetap dipertahankan.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK“Permohonan ini bukan karena kebencian terhadap DPR atau partai politik, tetapi sebagai bentuk kepedulian untuk memperbaiki sistem agar tidak ada lagi korban akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” kata Ikhsan Fatkhul Azis, Pemohon I, saat sidang perbaikan permohonan, Kamis (20/11).
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR harus diusulkan oleh partai politik atau konstituennya.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKMereka mencontohkan beberapa kasus pemberhentian anggota DPR yang dianggap tidak sesuai mekanisme UU MD3, termasuk Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Adies Kadir, yang menimbulkan kebingungan publik.
Awalnya, permohonan diajukan oleh empat mahasiswa. Pada sidang perbaikan, jumlah pemohon bertambah menjadi lima untuk memperkuat legal standing, khususnya terkait kerugian aktual dan spesifik.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari IniPersidangan dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah. MK akan membahas perkara dalam rapat pleno untuk menentukan apakah kasus ini dapat diputus langsung atau perlu sidang pembuktian lebih lanjut. Red/HS