Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

PDI Perjuangan Resmi Gugat Komisi Pemilihan Umum Ke Pengadilan Tata Usaha Negara

S Samsuddin • 03 Apr 2024 • 0 komentar
PDI Perjuangan Resmi Gugat Komisi Pemilihan Umum Ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Putraindonews.com - PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/3/24).

Mantan hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun memimpin Tim PDI Perjuangan untuk mendaftarkan gugatan berjenis perbuatan melawan hukum di PTUN.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa.

Gayus menerangkan bahwa perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," tandasnya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait