Putraindonews.com - Polda Sulteng akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan terhadap FMI ini dibenarkan Kabidhumas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat dikonfirmasi media melalui pesan whatsapp, Jumat (5/7/2024) kemarin.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan"Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali," jelas AKBP Sugeng Lestari.
Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7/2024) yang lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan. Untuk selanjutnya, pihak penyidik Polda Sulteng akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Tersangka FMI telah dipersangkakan penyidik, melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu," demikian Kabdid Penmas Polda Sulteng.
Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporn Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKSetelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024. Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK