KAB. TANGERANG - BANTEN | Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan (Covid-19) tepatnya di Villa Balaraja Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten Selasa 09 Februari 2021 pukul 17.30 Wib.
Dalam kegiatan ini pembentukan posko Penanganan (Covid-19) Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K Iptu Ahmad Junaidi (Kanit Provost Polsek Balaraja) Ipda Bambang Kanit (Bhabinkamtibmas) Aiptu Agus P (Bhabinkamtibmas desa Saga) Ipda Sukarji (Kapolsubsektor Gembong)
Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote SpeakerMenurut Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K Memantau dan sosialisasikan Himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembagian Masker kepada Warga masyarakat guna menerapkan Protokol Kesehatan (Covid-19)," Pungkasnya
Lokasi Pembagian Masker Depan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro perumahan Villa Balaraja Desa saga Kec. Balaraja. Kabupaten Tangerang Banten.
Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAKAiptu Agus P (Bhabinkamtibmas desa Saga)melakukan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembagian Masker kepada warga Villa Balaraja Jumlah Masker yang di Bagikan 100 (Seratus) Masker," Ujarnya
"Alhamdulillah Kegiatan berlangsung dengan Aman dan tertib Situasi Kondusif dan Jumlah Masker yang di Bagikan 100 (Seratus) Masker," Kata Aiptu Agus P. Red/Ben
Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'