Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah berencana menghapus ketentuan mengenai batas minimum pidana penjara terhadap tersangka pengguna narkoba dalam RUU Penyesuaian Pidana.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau sering disapa Eddy Hiariej menyebut ketentuan tersebut dihapus karena kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan telah melebihi kapasitas.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanEddy menambahkan bahwa pihaknya tak bisa membayangkan pengguna narkoba bisa dipidana empat tahun penjara hanya karena kesalahannya, yang bisa jadi baru pertama dilakukan.
"Memang kami mengusulkan untuk menghapuskan minimum khusus karena ini mohon maaf overcrowding di penjara itu yang memang dasarnya adalah narkotika," ujar Eddy dalam rapat lanjutan RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR, Selasa (2/12).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Bisa dibayangkan dia membawa 0,1 gram 4 tahun kenanya. 4 tahun kena itu juga membiayai negara untuk bahan makanan dan lain sebagainya. Itu yang pertama," ujarnya.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 mengancam hukuman empat tahun bagi pengguna obat-obatan terlarang golongan I.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKDirinya menambahkan bahwa ketentuan itu bersifat minimum khusus. Artinya, pengguna narkotika golongan tersebut tak bisa dipidana di bawah batas minimum empat tahun. Akibatnya, kini lapas dipenuhi mayoritas pengguna narkoba.
Kendati begitu, kata dia, dalam RUU Penyesuaian Pidana, batas minimum pidana dihapus bagi pengguna. Karenanya, dalam implementasinya batas minimum khusus hanya efektif bagi kasus pelanggaran HAM berat dan terorisme.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK"Hakim boleh bergerak di antara interval minimum dan maksimum khusus. Tapi secara teori, yang namanya indeterminate sentence (minimum khusus) ini itu sangat selektif, biasanya untuk pelanggaran berat HAM dan terorisme. Itu saja, yang lain tidak," tandasnya. Red/HS