Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan tarif baru sebesar Rp5 juta bagi warga negara yang ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Kebijakan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan itu telah ditandatangani presiden dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Baca JugaPesawat Asian One Air Alami Kecelakaan di Bandara Bilorai Intan JayaBaca JugaTidak Hanya Dosen UGM, Pengritik Menteri PU Lainnya Juga Terima Ancaman Serupa
Di samping biaya pengajuan kepada presiden, pemerintah juga menetapkan tarif Rp3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan dari Republik Indonesia.
Baca JugaSejumlah Pelari Nekat Terobos Pagar Cut-Off PointAdapun, sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya juga mengalami pengaturan tarif. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan dikenakan biaya Rp1 juta. Nominal yang sama juga berlaku untuk permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI.
Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif Rp500 ribu untuk setiap permohonan. Red/HS
Baca JugaJelang Jakarta Running Festival dan Konser Ye, Pemprov DKI Gelar Modifikasi CuacaSumber Foto : Unsplash/Kit (formerly ConvertKit)