Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pemerintah Tugaskan PT Pelindo I Bangun dan Operasikan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung

S Samsuddin 12 Oct 2018 0 komentar
Pemerintah Tugaskan PT Pelindo I Bangun dan Operasikan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung
PUTRAINDONEWS.COM

Dengan pertimbangan bahwa pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di Sumatera Utara merupakan satu Proyek Strategis Nasional yang perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya, pemerintah memandang perlu melakukan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Atas pertimbangan tersebut, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara.

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

“Percepatan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan  infrastruktur kemaritiman, pengembangan pusat logistik, pengembangan industri, dan pengembangan wilayah di Provinsi Sumatera Utara,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.

Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud terdiri atas: 1. Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan 2. Kawasan Industri Kuala Tanjung.

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

“Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud merupakan pelabuhan internasional yang berperan melayani kegiatan bongkar muat peti kemas, barang umum (general cargo), curah cair, dan curah kering yang didukung oleh Kawasan Industri Kuala Tanjung,” bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres ini.

Pemerintah, tegas Perpres ini, menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I (Persero) untuk: 1. Membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan 2. Membangun, mengembangkan, dan mengelola Kawasan Industri Kuala Tanjung.

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.

Untuk penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung, menurut Perpres ini, dilaksanakan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan mengikutsertakan dan bersama PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum (Persero).

Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK

“Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pembentukan badan usaha patungan antara PT Pelindo I dan PT Inalum,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan penugasan untuk pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung, menurut Perpres ini, dapat bersumber dari: a. modal perusahaan; b. pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral; c. pinjaman dan/atau bentuk lain dari badan investasi pemerintah; dan/atau d. pendanaan lainnya.

Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'

Mulai Tahun 2018

Disebutkan dalam Perpres ini, PT Pelindo I (Persero) melakukan pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung mulai tahun 2018.

Sedangkan untuk Kawasan Industri Kuala Tanjung, PT Pelindo I, PT Inalum, dan badan usaha patungan yang dibentuk dapat melakukan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan secara bertahap dan mengoperasikan Kawasan Industri Kuala Tanjung mulai tahun 2018.

Baca JugaUsut Kasus Keracunan MBG, Dewan Minta Polisi Bertindak Tanpa Menunggu Laporan

Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas mengoordinasikan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung, dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018. (**)

Baca JugaPurbaya Sempat Terlibat Ketegangan dengan Danantara Sebelum Dicopot

Bagikan berita:

Berita Terkait