Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Peminat Minim, MPR Tetap Minta Pemerintah Sosialisasikan Kendaraan Listrik

S Samsuddin • 31 May 2023 • 0 komentar
Peminat Minim, MPR Tetap Minta Pemerintah Sosialisasikan Kendaraan Listrik

Putraindonews.com - Jakarta | Peminat kendaraan listrik di Indonesia sampai saat ini masih terbilang minim. Kendati begitu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo meminta pemerintah tetap menyosialisasikan insentif kendaraan listrik kepada masyarakat.

"Pemerintah di tahun 2023 tetap menyosialisasikan tujuan dari kebijakan insentif kendaraan listrik kepada masyarakat," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/5).

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

Sosialisasi itu, kata dia, untuk mendorong adopsi kendaraan listrik dalam rangka menarik investasi manufaktur industri kendaraan listrik di Indonesia. Sehingga kebijakan tersebut tetap dapat berjalan dan minimal mampu mendekati target yang ditetapkan di tahun 2023.

Hal itu disampaikan Bamsoet terkait kebijakan insentif kendaraan listrik sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan konversi, serta pemotongan pajak untuk pembelian mobil listrik sebesar 10 persen.

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Dia meminta pemerintah mengevaluasi secara keseluruhan terkait kebijakan insentif kendaraan listrik sejak kebijakan tersebut mulai diberlakukan yakni pada 20 Maret 2023.

"Diketahui peminat kendaraan listrik masih minim, dari target 50.000 pengajuan konversi motor listrik, baru 200 pendaftar pada tahun 2023," ungkapnya.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

Bamsoet meminta pemerintah memperbaiki target dari kebijakan insentif kendaraan listrik, agar target dari kebijakan insentif kendaraan listrik bisa lebih difokuskan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, seperti bagi angkutan umum bus angkutan kota dan sebagainya, dan untuk sepeda motor dengan jenis-jenis yang ditetapkan. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait