Putraindonews.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas PUPRsegera mengambil tindakan tegas terhadap provider nakal yang tidak memiliki izin.
Hal itu disampaikan oleh, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Dwi Hary.S melalui Seketaris Dinas Agus Sulistiono.ST,MT menyatakan akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan provider yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online"Contohnya di ruas jalan Desa Jeli, kami sudah memotong kabel WiFi bersama Satpol PP. Masalah penertiban yang kami tangani di ruas jalan nasional dan kabupaten, untuk di ruas jalan desa atau di tanah milik perseorangan bukan kewenangan kami," ungkap Agus, Selasa (29/10).
Di tempat terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., MM, melalui Bidang Penegakan Perda Perbub, Adi Fitra Wijaya, S.STP., MM, menyatakan, pihaknya sudah melakukan identifikasi di tiga titik di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat"Di antaranya wilayah Kecamatan Kota, Desa Sanggrahan Kecamatan Boyolangu, dan Desa Jeli Kecamatan Karangrejo sudah kami kasih surat teguran untuk segera memproses izin. Kami juga telah melakukan penindakan di titik daerah Desa Jeli berupa pemotongan kabel," jelas Adi Fitra Wijaya.
Sementara itu Hendry Dwiyanto, warga Desa Jeli Kecamatan Karangrejo, mengungkapkan, menyambut baik dan mendukung sikap tegas pihak PUPR dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung dalam menyikapi provider nakal yang berada di wilayah desanya.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat"Pemasangan tiang-tiang itu diduga belum berizin dan mengganggu ruas jalan tanpa adanya izin dari pemilik ruas tanah milik desa atau perseorangan. Penindakan diharapkan merata dibeberapa titik tidak hanya di satu titik, agar menjadi pelajaran yang membuat efek jera. Kami mengharapkan pemasangan tiang provider yang semrawut di semua wilayah Kabupaten Tulungagung bisa ditertibkan tegas," tegas Hendri.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap pemasangan infrastruktur oleh provider harus melalui proses perizinan yang ketat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung yang mengatur tata kelola infrastruktur telekomunikasi di wilayahnya. Provider yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanPemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk menegakkan peraturan dan menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat. Penindakan tegas terhadap provider nakal diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Provider ilegal di Kabupaten Tulungagung memiliki beberapa dampak negatif, antara lain:
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla1. Gangguan Kehidupan Sehari-hari Tiang provider yang dipasang sembarangan dapat mengganggu aktivitas warga, seperti mengganggu aliran lalu lintas, mengancam keselamatan, dan mengaburkan tampilan lingkungan
2. Kerugian Ekonomi Provider ilegal sering kali tidak membayar pajak dan biaya perizinan yang seharusnya, sehingga mengurangi penerimaan negara.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangSelain itu, mereka juga dapat mengganggu operasional provider legal yang berizin, sehingga mengurangi daya saing pasar
3. Keselamatan dan Kesehatan Pemasangan tiang tanpa perizinan, seringkali kabel tidak terpasang dengan baik sehingga membahayakan keselamatan warga dan pengendara jalan. Red/Gris
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo