Putraindonews.com - NTT | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Asisten I Pemprov NTT, Erni Usboko pada Selasa 21 November di Kantor Gubernur NTT.
Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBG“Atas nama Pemprov NTT kami mengumumkan UMP NTT Tahun 2024,” ujar Erni.
Dirinya merinci bahwa dasar penetapan UMP yakni surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/11/2023 Tanggal 15/11/23 tentang penyampaian informasi tatacara penetapan UMP. Saat ini Serta tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik DicabutSesuai dengan formula UMP berdasarkan PP nomor 51 Tahun 2023 maka UMP Pemprov NTT yakni sebesar Rp 2.186.8256.
“Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Penjabat Gub nomor 335, Tanggal 20/11/2023, Itu berarti UMP NTT mengalami kenaikan dari semula berjumlah Rp 2.123.994 Mengalami mengalami kenaikan 2.96%," katanya.
Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-SingapuraIa berharap, semoga dengan upah ini dapat dimanfaatkan dengan minimal bagi para pekerja. Menurutnya, UMP ini berlaku bagi pekerja yang dibawah satu tahun. Selebihnya akan disesuaikan dengan para pemberi upah.
Selain itu, menurut Erni, upah para pekerja disesuaikan dengan kemampuan tempat dimana dia bekerja.
Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas Pemberitaan“Untuk kabupaten kota tetap mengacu pada hal tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kadis Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Silvya Peku Djawang mengatakan bahwa untuk pengawasan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah adalah seperti jaring pengaman.
Baca JugaPria di Tangerang Terkejut Usai Ditagih Pajak Rp137 Juta dari McLeren“Pengawasannya adalah ada pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi sistem pengupahan,” jelas Kadis Silvya.
Dia mengatakan bahwa Pemerintah akan melakukan pengawasan melalui sistem aplikasi namanya WLPKP didalamnya berisi berapa besar pengupahan.
Baca JugaCatat! Operasi Patuh Semeru Digelar Hari Ini hingga 8 November 2026“Kami melakukan pengawasan dengan wajib lapor itu. Jikalau ada perusahaan yang tidak sesuai dengan upah yang ditetapkan atau tidak ada struktur skala upah yang wajib diberikan oleh perusahaan, maka kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang bisa menyampaikan pengaduan ke pemerintah,” terangnya.
Selain dilakukan pengawasan oleh lembaga, demikian Silvya, juga oleh serikat pekerja atau buruh.
Baca JugaSherly Tjoanda Harapkan Apindo Malut Berdampak Nyata“Pengawas juga melakukan pengawasan. Ikut mengawasi di daerah ikut penetapan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. Red/HS