Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Tonggak Awal Bangun Kualitas Manusia Indonesia

S Samsuddin • 04 Jun 2024 • 0 komentar
Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Tonggak Awal Bangun Kualitas Manusia Indonesia

Putraindonews.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengaku bahagia dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Menurut dia, UU ini menjadi tonggak awal dalam upaya membangun kualitas manusia Indonesia.

"Pertama kami Komisi VIII DPR RI merasa berbahagia karena hari ini telah diputuskan satu undang-undang, yang undang-undang tersebut sesungguhnya menjadi tonggak awal dari upaya kita untuk membangun kualitas manusia Indonesia," kata Ace saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi bertema 'RUU KIA: Komitmen DPR RI Wujudkan SDM Unggul', di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Ace menegaskan bahwa kehadiran negara sangat penting sejak awal kehidupan seorang anak. Sumber daya manusia yang kuat itu, kalau dari sejak awal negara hadir memastikan agar setiap yang lahir dari rahim Indonesia, maka negara harus memberikan perhatian terhadap setiap yang lahir tersebut.

Dijelaskan politisi Partai Golkar itu bahwa fokus UU ini adalah pada periode 1000 hari kehidupan, dari saat terbentuknya janin hingga anak berusia dua tahun.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

"Pada awalnya UU ini dinamakan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, namun di tengah proses pembahasan kami mempertajam ruang lingkup pembahasan kesejahteraan ibu dan anak ke dalam satu ruang lingkup yang lebih spesifik yaitu 1000 hari kehidupan," ungkapnya.

Ace juga mengungkapkan pentingnya perhatian terhadap ibu dan anak untuk mencegah masalah serius yang masih dihadapi Indonesia, yakni stunting.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

"Kita tidak bisa ya mengatasi masalah stunting atau masalah kesehatan kalau tidak diselesaikan pada hulunya. Hulunya itu adalah di mana hulunya itu adalah pada saat orang mulai ada di dalam kandungan sampai usia 2 tahun," terangnya lagi.

Lebih lanjut, Ace menjelaskan bahwa UU ini mengatur berbagai aspek mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga hak cuti bagi ibu hamil dan suaminya.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

"Dalam UU ini ditegaskan bahwa seorang suami diberikan hak cuti untuk mendampingi istri yang sedang melahirkan selama dua hari dan dapat diperpanjang ya tambahan 3 hari," jelasnya.

UU ini juga diharapkan dapat mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Gibran, khususnya dalam pemberian makanan bergizi untuk ibu hamil dan anak-anak.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

"Dengan adanya undang-undang ini semakin memperkuat rujukan legislasi bagi program makan gizi gratis," pungkas Ace. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait