Putraindonews.com, Jakarta – Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, mengajukan pernyataan bahwa dirinya siap berdamai dengan tergugat asalkan siap menerima tawaran yang diusulkan.
Pihaknya lantas memberikan syarat khusus bagi putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi CawapresMenurutnya, syarat perdamaian yang diajukan adalah agar para tergugat, yakni Wapres Gibran Rakabuming Raka (tergugat I) dan KPU RI (tergugat II), menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia serta mengundurkan diri dari jabatannya.
“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat satu atau tergugat dua," ujar Subhan di PN Jakpus, Senin (6/10).
Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?"Terus tergugat satu dan tergugat dua selanjutnya harus mundur,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak menuntut ganti rugi uang Rp 125 triliun sebagaimana tertera dalam gugatan sebelumnya. Menurut Subhan, inti gugatannya bukan terkait materi, melainkan moralitas dan akuntabilitas pejabat publik.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet“Tadi mediator minta bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Saya bilang enggak usah, saya enggak butuh duit. Warga negara Indonesia tidak butuh uang, tapi butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” tandasnya. Red/HS