Putraindonews.com, Jakarta – Kebijakan pembatasan akses terhadap sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox kembali diberlakukan pemerintah Indonesia.
Kebijakan tersebut akan menyasar pada anak di bawah usia 16 tahun berlaku sejak Sabtu, 28 Maret 2026.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatMelalui kebijakan ini, sejumlah platform digital tersebut wajib menyesuaikan sistem, termasuk menonaktifkan akun anak yang terdeteksi di bawah umur.
Aturan ini merupakan penerapan dari PP TUNAS yang diperkuat melalui regulasi terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah ini diambil sebagai upaya besar negara dalam melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital, mulai dari konten tidak sesuai usia hingga potensi kejahatan siber.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatMenteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan “Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” katanya.
Pada tahap awal, pembatasan difokuskan pada platform berisiko tinggi seperti Facebook, X, Threads, hingga Bigo Live. Platform diminta menerapkan verifikasi usia, penguatan privasi, serta fitur pengawasan orang tua untuk memastikan keamanan pengguna muda.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanRespons pun datang dari raksasa teknologi. Google menilai pembatasan total berpotensi berdampak negatif dan mendorong pendekatan berbasis risiko, sementara Meta menyatakan siap mematuhi aturan dan terus berkoordinasi dengan pemerintah.
Di sisi lain, Roblox memastikan akan menambah fitur perlindungan demi menjaga keamanan anak-anak di platformnya. Red/HS
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla