Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Percepatan Booster, KSP ; Surat Edaran Satgas Penanganan COVID19 Tegaskan Pandemi Belum Selesai

S Samsuddin • 23 Jun 2022 • 0 komentar
Percepatan Booster, KSP ; Surat Edaran Satgas Penanganan COVID19 Tegaskan Pandemi Belum Selesai

***

Putraindonews.com - Jakarta | Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan, penerbitan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi, memberi ketegasan kepada kepala daerah bahwa pandemi belum selesai.

Menurut Abraham, penerapan protokol kesehatan ketat pada kegiatan yang dihadiri secara fisik dalam skala besar semata-mata untuk mengendalikan penyebaran COVID19.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

"Untuk mendukung pemulihan ekonomi kita harus mengendalikan penyebaran COVID. Ini menjadi semangat penerbitan SE itu," kata Abraham, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (23/6).

Abraham menuturkan, Kantor Staf Presiden sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan terkait upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dan capaian vaksin booster dalam menghadapi subvarian baru.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Pemerintah, para dokter, nakes, WHO dan berbagai pakar, ujar dia, sudah sering mengingatkan terkait pentingnya vaksin booster.

"Bahkan Presiden juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek," tegasnya.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Abraham juga mengungkapkan, bahwa Kantor Staf Presiden menerima berbagai usulan untuk mendorong percepatan vaksin booster. Salah satunya, kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi mereka yang terpapar COVID19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster.

"Kami sedang mempelajari usulan itu," ucapnya.

Sebagai informasi, Penerbitan SE Nomor 20 Tahun 2022 menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID19, serta pemulihan ekonomi nasional, yakni dengan membuka kembali kegiatan masyarakat berskala besar yang produktif dan aman COVID19.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Adapun yang dimaksud kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu, serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE tersebut, hasil keputusan Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 13 Juni 2022. Red/Ben

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla ***

Bagikan berita:

Berita Terkait