Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tiga Kali Mangkir, Saksi Dugaan TPK Tanah Yayasan AP I Senilai 23 Miliar Diciduk Tim Tabur

S Samsuddin • 23 Jun 2022 • 0 komentar
Tiga Kali Mangkir, Saksi Dugaan TPK Tanah Yayasan AP I Senilai 23 Miliar Diciduk Tim Tabur

***

Putraindonews.com- Jakarta | Rabu 22 Juni 2022 pukul 18:36 WIB bertempat Jalan Bantul Km 07 RT. 057 RW. 00 Desa/Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima redaksi, kamis 23/6/22.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Adapun, Identitas orang yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : AS, Tempat Lahir : Bantul, Umur/Tanggal Lahir : 59 Tahun / 08 Desember 1962, Jenis Kelamin : Laki-laki, Alamat : Jalan Bantul Km 07 RT. 057 RW. 00 Desa/Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul., Pekerjaan : Wiraswasta, Pendidikan : S-1

AS merupakan saksi dalam tahap penyidikan terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah seluas 25 (dua puluh lima) hektar di Desa Bapangsari Kecamata Begelan Kabupaten Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada Badan Usaha Milik Negara PT. Angkasa Pura I dengan nilai kerugian sebesar Rp. 23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar rupiah).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebanyak 3 (tiga) kali secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut sehingga menghalangi proses penyidikan.

Adapun AS merupakan pelaku dalam perkara dimaksud yang akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait