***
Putraindonews.com - Jakarta | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 (sepuluh) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineHal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu 22/6/22.
Adapun 10 (sepuluh) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatTersangka WARDANI bin ANANG BADARANI dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
Tersangka MARKANI als UMAR bin ARPAWI dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatTersangka MUHAMMAD AYUB SAPUTRA bin DAMSIKIN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I HADI SOPYAN alias WAING Ad. ME (alm) dan Tersangka II RIKI SOPYAN dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanTersangka INDRA WIBAWA HANYANI dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 356 ke-2 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga inti.
Tersangka SLAMET bin JAIS dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaTersangka RIZKY HENDRA PRATAMA bin CUCUK SUPRIYADI dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka PUTU JUNIAWAN bin PUTU LANUS dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangTersangka BERNARD KURNIAWAN SETIABUDI CHANDRA bin WILLEM IRIANTO dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka KHOLIS ARDIYANTO alias KHOLIS bin SURATNO dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1), (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoAdapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke JakartaTersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Baca JugaDukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Dampingi Petani Panen Cabai Di Desa SemenPertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif;
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Red/Ben
***