Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Peristiwa Tangkap Tangan Oleh KPK Dugaan Tipikor di Tulungagung

S Samsuddin • 12 Apr 2026 • 0 komentar
Peristiwa Tangkap Tangan Oleh KPK Dugaan Tipikor di Tulungagung

Putraindonews.com, Tulungagung - Pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2026 di Jakarta Deputi bidang penindakan KPK RI Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu, S.I.K, S.Psi, M.H Menyampaikan konferensi pers tentang peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di kabupaten Tulungagung Jawa Timur 2025-2026.

Konstruksi perkaranya , sebagai berikut:

Bermula dari Dumas yang diterima KPK RI, bahwa pada 2025-2026 Sdr GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Paska pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas & tanggung jawab yang diberikan, selain itu beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan di masing-masing satkernya.

Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan pada para pejabat tersebut, dokumen ini kemudian diduga oleh GSW digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus "Menekan" para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW, Bagi yang tidak "tegak lurus" kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatannya atau bahkan mundur sebagai ASN.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Penetapan dan penahan tersangka, berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan Tipikor terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Jawa Timur, KPK RI menaikan perkara ini ke tahap Penyidikan dan menetapkan 2 (Dua) Orang tersangka, yaitu:

Sdr GSW (Bupati Tulungagung Periode 2025-2030) Dan Sdr YOG (selaku Ajudan Bupati).

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Atas perbuatannya, para tersangka di sangkakan telah melakukan perbuatan Tipikor sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 20 huruf C pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (Dua Puluh) hari pertama sejak 11 s.d 30 April 2026, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Praktisi hukum Fayakun SH, MH, MM menegaskan faktor penyebab terjadinya Tipikor yang dua kali terjadi/menimpa sosok Bupati Tulungagung (SM dan GSW).

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Keserakahan dan kebutuhan, adanya kesempatan dan lemahnya pengawasan (Opportunity), biaya politik tinggi, money politik di pilkada, budaya setoran dan jual beli jabatan ataupun gratifikasi dalam jabatan, kelemahan tata kelola Birokrasi (pergantian pemimpin) tidak menjamin perbaikan tanpa didukung perbaikan sistem, yang berujung penyalahgunaan wewenang (pemerasan)," pungkasnya. Red/Rko

Tags: #kpk #tulungagung #korupsi #hukum #politik

Bagikan berita:

Berita Terkait