Putraindonews.com, Jakarta – Kabar menggembirakan datang dari pemerintah yang baru saja merilis insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP hingga 2026 bagi para pekerja di sektor padat karya serta pariwisata.
Kebijakan insentif ini diteken langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Kebijakan berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.
Baca JugaPesawat Asian One Air Alami Kecelakaan di Bandara Bilorai Intan JayaKebijakan insentif ini bukan tanpa alasan. Salah satu tujuannyua adalah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026.
Insentif diberikan kepada karyawan di perusahaan yang bergerak dalam lima sektor usaha, yakni industri kulit dan barang dari kulit alas kaki, furnitur, tekstil dan pakaian jadi, industri serta pariwisata.
Baca JugaSejumlah Pelari Nekat Terobos Pagar Cut-Off PointInsentif ini diberikan kepada pekerja dengan status pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu.
Dalam PMK ini dtetapkan pegawai tetap berhak menerima insentif jika yang bersangkutan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Baca JugaJelang Jakarta Running Festival dan Konser Ye, Pemprov DKI Gelar Modifikasi CuacaNamun begitu, terdapat syarat bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yakni menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
Regulasi baru ini juga mengatur bahwa baik pegawai tetap dan tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.
Baca JugaInternet Global di Ambang Krisis"Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri," tulis Pasal 4 ayat (6). Red/ HS