Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Permohonan Pencabutan Gugatan Hasil Pilkada Andika-Hendi Dikabulkan MK

S Samsuddin • 04 Feb 2025 • 0 komentar
Permohonan Pencabutan Gugatan Hasil Pilkada Andika-Hendi Dikabulkan MK

Putraindonews.com,Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 yang dilayangkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Jakarta, Selasa (4/2).

Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres

Suhartoyo menjelaskan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 berkesimpulan, penarikan permohonan Andika-Hendi beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah mengabulkan pencabutan permohonan dimaksud.

"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur Suhartoyo.

Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?

Sebelumnya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam persidangan pada 20 Januari 2025 menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2025. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait