Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Permohonan Perlindungan Misri Puspita Sari Ditolak LPSK

S Samsuddin • 04 Dec 2025 • 0 komentar
Permohonan Perlindungan Misri Puspita Sari Ditolak LPSK

Putraindonews.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan saksi kepada Misri Puspita Sari sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi (MN). Langkah itu diambil setelah melalui proses telaah mendalam.

"Permohonan Misri kami tolak," ucap Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana di Mataram, Rabu (3/12).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Menurut Tomi, keputusan penolakan permohonan tersebut diambil lantaran alasan untuk memberikan perlindungan kepada saksi belum terlalu kuat.

"Keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak konsisten. Yang bersangkutan juga tidak mengetahui peristiwa itu sama sekali, padahal saat itu dia berada di lokasi," kata Tomi.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Untuk memastikan alasan yang diberikan memiliki dasar yang kuat, LPSK bahkan melakukan verifikasi lapangan dengan menginap di vila tempat kejadian.

"Kami sampai menginap di vila tempat lokasi kejadian untuk memastikan keterangannya. Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara di luar. Apalagi situasi di vila itu sepi. Masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi," terangnya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Sebelumnya, Misri Puspita Sari ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice, karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan terhadap dua tersangka utama, Kompol Yogi dan Ipda Aris (keduanya telah dipecat), yang dikenai pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan berat. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK
Tags: #pembunuhan

Bagikan berita:

Berita Terkait