Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Perpanjang PPKM Hingga 23 Agustus 2021, Begini Penjelasan Menteri Marves Luhut Binsar

S Samsuddin • 18 Aug 2021 • 0 komentar
Perpanjang PPKM Hingga 23 Agustus 2021, Begini Penjelasan Menteri Marves Luhut Binsar

PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali dari 17 hingga 23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perpanjangan dilakukan di beberapa daerah karena tren kasus di kawasan ini mulai menunjukkan perbaikan.

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, PPKM Level 4 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," ujar Luhut, senin 16/08  dalam konferensi pers di Jakarta.

Luhut juga menuturkan bahwa kasus terkonfirmasi sudah turun hingga 76 persen pada data terakhir pada 15 Agustus 2021. Angka ini, kata Luhut, sudah lebih besar dari pengumuman PPKM Level 4 minggu lalu yang masih berada di level 59 persen.

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Selain itu, "tren kasus aktif juga turun 53 persen pada 15 Agustus 2021". Ungkapnya.

Namun demikian, lanjutnya, PPKM Level 4 tetap diperpanjang demi mempertahankan momentum penurunan kasus ini.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali memberlakukan kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di tanah air.

Mulai dari PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Lalu, pemerintah mengubah namanya menjadi PPKM Level 4 dan berlaku 21 Juli-16 Agustus 2021.

Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSI

Dalam pengumuman PPKM terakhir pada 9 Agustus 2021, Luhut juga menyampaikan bahwasanya evaluasi PPKM Jawa Bali akan dilakukan sekali seminggu.

Sementara, evaluasi PPKM luar Jawa Bali dilakukan sekali dua minggu.

Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan Panas

Perbedaan rentang waktu evaluasi tersebut dilakukan karena perbedaan infrastruktur.

Dan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, hingga 16 Agustus 2021, PPKM Level 4 diberlakukan di 70 kabupaten kota di 7 provinsi Jawa Bali. Red/Ben

Baca JugaPemerintah Rencana Buka Tes CPNS Tahun Ini

Bagikan berita:

Berita Terkait